- menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi.
- menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung
- tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak - anak di bawah umur
- positif di indonesia dan ketentuan internasional umumnya
Rabu, 05 Maret 2008
Kode etik pengguna internet
Diposting oleh Blog Bie 2 di 00.17 0 komentar
Langganan:
Postingan (Atom)
